
Tahun ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menerapkan sistem e-Ijazah bagi seluruh jenjang madrasah, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pendidikan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi secara nasional.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, madrasah kini diberikan wewenang khusus untuk mencetak sendiri ijazah siswa. Meski proses pencetakan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing madrasah, blanko ijazah tetap disediakan secara resmi oleh Kementerian Agama pusat dan didistribusikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Untuk menjamin keabsahan dan sinkronisasi data, proses penerbitan e-Ijazah ini wajib melalui portal verifikasi ijazah milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam prosesnya, masing-masing madrasah harus memastikan tidak ada data residu dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang tercatat di portal Verval Ijazah. Hal ini berlaku baik untuk data kepala madrasah maupun data siswa.
Selanjutnya, DNS akan diproses menjadi DNT (Daftar Nominasi Tetap), yang menjadi dasar pencetakan ijazah. Dua portal utama yang digunakan dalam proses ini adalah:
-
PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) dari Kementerian Agama, yang menjadi wadah input nilai siswa dan transkrip akademik;
-
Verval Ijazah dari Kemendikbudristek, yang bertugas memverifikasi identitas dan kelayakan penerima ijazah.
Kedua portal ini akan saling terintegrasi dan bersinkronisasi otomatis untuk menjamin akurasi dan kesahihan data.
Melalui portal PDUM, operator madrasah memiliki tanggung jawab untuk menginput nilai siswa secara akurat. Nilai-nilai tersebut akan digunakan untuk menghasilkan lembar transkrip nilai, yang menjadi pendamping dari ijazah utama. Dengan demikian, setiap siswa yang lulus akan menerima dua dokumen penting, yaitu:
-
Ijazah sebagai bukti kelulusan resmi;
-
Transkrip Nilai yang mencantumkan seluruh nilai akademik selama di madrasah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pendidikan, mempercepat proses penerbitan ijazah, serta meminimalkan kemungkinan kesalahan data.